Indonesia Peringkat 2 Pajak PPN Tertinggi di ASEAN

Bedasarkan data dari PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia telah tercatat sebagai salah satu negara dengan tarif pajak PPN tertinggi se-ASEAN.

Bedasarkan data yang dihimpun oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia telah tercatat sebagai salah satu negara dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atau value-added tax (VAT) tertinggi di kawasan ASEAN untuk periode 2023-2024.

Dengan tarif PPN mencapai 11% sejak tahun 2022, Indonesia kini bersiap untuk menaikkan tarif tersebut menjadi 12% pada tahun depan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, tarif PPN Indonesia saat ini sudah mencapai peringkat kedua tertinggi.

Dia menyebutkan bahwa Filipina menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen, sementara Indonesia saat ini berada pada angka 11 persen. Dia juga mencatat bahwa Malaysia, Kamboja, dan Vietnam memiliki tarif masing-masing sebesar 10 persen, sedangkan Singapura, Laos, dan Thailand memiliki tarif sebesar 7 persen.

Namun, Said mengemukakan bahwa jika rencana kenaikan tarif menjadi 12 persen tahun depan terealisasi, maka Indonesia akan menggusur Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN. Hal ini disampaikan Said dalam sebuah pernyataan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta yang diakses pada laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat, pada Kamis (14/3/2024).

Meskipun demikian, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait dengan tingkat daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya sejak sebelum pandemi COVID-19 melanda pada tahun 2019.

Seorang anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjelaskan bahwa meskipun konsumsi rumah tangga pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 4,82 persen, namun angka ini masih di bawah rata-rata periode 2011-2019 yang mencapai 5,1 persen. Dia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang menunjukkan penurunan sejak sebelum pandemi hingga tahun 2023. Pada tahun 2019, IPR mencapai angka tertinggi 250, dengan angka terendah 220, sedangkan pada tahun 2023, rata-rata IPR berada di bawah 210.

Selanjutnya, Said menekankan pentingnya dilakukannya kajian yang menyeluruh oleh pemerintah terkait rencana kenaikan tarif PPN tersebut. Dia menyatakan bahwa pemerintah perlu membuat kajian yang lebih komprehensif, mempertimbangkan semua aspek, bukan hanya sekadar keinginan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian pada tahun 2025, khususnya daya beli masyarakat, tingkat inflasi pada barang konsumsi, perumahan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan. Said menekankan bahwa pemerintah harus memiliki strategi yang cerdas dalam meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan rakyat.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook