Ini Dia 7 Alasan Banyak PHK di 2025 Menurut Kemnaker

24.036 pekerja kena PHK hingga 23 April 2025, Kemnaker menguraikan beberapa alasan penyebab fenomena ini bisa terjadi.

Data PHK Nasional 2016-2024

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
GoodStats

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, hingga 23 April 2025, sebanyak 24.036 pekerja telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini menunjukkan sepertiga dari total PHK tahun lalu yang berjumlah 77.965 pekerja.

“Saat ini (hingga 23 April 2025) sudah terdata sekitar 24 ribu, jadi sudah sepertiga dari jumlah PHK tahun 2024,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5/2025).

Ia mengakui jika PHK tahun ini dengan tahun lalu pada periode yang sama memang mengalami peningkatan.

“Jadi kalau ada yang bertanya, data PHK year to year tahun ini dengan tahun lalu memang meningkat,” sambung Yassierli.

Kemnaker pun merinci tujuh alasan utama mengapa PHK terus terjadi beserta beberapa contoh yang ada, sebagian besar menimpa sektor industri padat karya.

Pertama, karena perusahaan mengalami kerugian atau terpaksa tutup. Kondisi pasar dalam negeri maupun ekspor yang melemah membuat sejumlah perusahaan tidak mampu bertahan. Salah satu contohnya adalah PT Dupantex di Pekalongan yang mem-PHK sekitar 700 pekerja.

Kedua, relokasi usaha ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah. Perusahaan mencari efisiensi upah agar bisa bersaing. PT Victory Chingluh Indonesia (Nike) misalnya, relokasi ke Cirebon dan mem-PHK sekitar 2.400 pekerja. PT Sanken Indonesia juga mengambil langkah serupa dengan mem-PHK 450 pekerja. Bahkan, Yamaha Music Piano mem-PHK 1.100 pekerja karena relokasi ke luar negeri.

Alasan ketiga adalah perselisihan hubungan industrial. Ini bisa terjadi karena pelanggaran oleh pekerja maupun kesalahan manajemen. Beberapa perusahaan seperti PT Istaka Karya (Persero) dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menjadi contoh dari situasi ini.

Keempat, adanya tindakan balasan dari pengusaha akibat mogok kerja. PHK dilakukan kepada pekerja atau pengurus serikat buruh yang ikut mogok, yang dalam beberapa kasus dicurigai sebagai union busting. PT Yihong Novatex Indonesia tercatat dalam kategori ini.

Kelima, efisiensi perusahaan untuk mencegah kerugian. Beberapa perusahaan besar memilih mengurangi jumlah pekerja sebagai bentuk antisipasi. Contohnya adalah PT Metra Digital Media (Sea Today).

Keenam, transformasi perusahaan. Kebijakan BUMN dalam pembentukan holding dan subholding kerap berdampak pada penyesuaian kesejahteraan dan pengurangan tenaga kerja. Hal ini terjadi pada PT Primissima (Persero) di Sleman.

Terakhir, perusahaan mengalami pailit atau berada dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan pengadilan menjadi dasar PHK massal. Sritex Group misalnya, telah mem-PHK sekitar 10.000 pekerja. Sementara PT Natatex di Sumedang mem-PHK 500 pekerja.

Rangkaian alasan ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan PHK yang terjadi, tidak hanya berkaitan dengan kondisi ekonomi, namun juga strategi bisnis dan hubungan industrial.

Baca Juga: Gelombang PHK di Awal 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook