Salah satu sumber pendapatan disposabel pemerintah adalah pajak pendapatan, kekayaan, dan pajak lainnya. Pajak pendapatan, kekayaan, dan pajak lainnya adalah pungutan pemerintahan umum yang berkaitan dengan pendapatan dari rumah tangga atau keuntungan perusahaan yang disetor ke kas negara secara teratur setiap periodenya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) migas, PPh nonmigas, PPh final, dan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP).
Lantas, bagaimana perkembangan pendapatan pemerintah yang berasal dari pajak dalam beberapa tahun terakhir? Menurut Laporan Neraca Pemerintahan Umum Indonesia 2025, kinerja komponen penerimaan pajak pendapatan, kekayaan, dan pajak lainnya masih dianggap cukup kuat dari tahun 2019 hingga 2024.
Pada tahun 2019, pendapatan pemerintah melalui pajak mencapai Rp818 triliun. Jumlahnya sempat menurun pada tahun berikutnya, sehingga pendapatan pemerintah hanya mencapai Rp646 triliun yang berasal dari berbagai pajak.
Pendapatan pemerintah meningkat pada 2021, mencapai Rp747 triliun. Peningkatan ini pun terjadi secara kontinu pada tahun-tahun berikutnya.
Terjadi peningkatan drastis dalam pendapatan pemerintah yang dihasilkan dari pajak pada tahun 2022. Angkanya mencapai ribuan triliun, tepatnya Rp1.052 triliun.
Selanjutnya, pendapatan pemerintah kembali meningkat pada tahun 2023, dengan penerimaan sebesar Rp1.116 triliun. Selisih Rp5 triliun dari tahun 2023, penerimaan pajak pada tahun 2024 mencapai Rp1.121 triliun. Pendapatan pemerintah melalui pajak pada 2024 menjadi yang tertinggi dalam enam tahun terakhir.
Meningkatnya pendapatan pemerintah ini berarti pajak yang dikenakan kepada masyarakat pun semakin tinggi. Kenaikan pajak pendapatan, kekayaan, dan pajak lainnya dipengaruhi oleh faktor penurunan restitusi dan kebijakan optimalisasi penerimaan, serta kinerja cukai dan pajak internasional yang terus memberikan kontribusi secara positif terhadap kinerja perpajakan.
Baca Juga: 5 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/10/31/bf7ab1d818dfbdae33c0ee6a/neraca-pemerintahan-umum-indonesia-2019-2024.html