Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kesetaraan gender di bidang politik. Kehadiran perempuan di parlemen tidak hanya mencerminkan prinsip keadilan representasi, tetapi juga berperan dalam memastikan bahwa kebijakan publik yang dihasilkan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Implementasi UU No 7 Tahun 2017, Perempuan di Legislatif Belum Capai Minimal 30%
Pemerintah Indonesia telah mendorong kebijakan afirmasi melalui berbagai regulasi, termasuk ketentuan kuota minimal 30% perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi perempuan. Namun demikian, hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa keterpilihan perempuan, khususnya di tingkat DPRD Provinsi masih belum mencapai angka tersebut.
Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merujuk pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, terdapat 2.372 anggota DPRD Provinsi terpilih periode 2024 hingga 2029. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.926 orang atau 81,2% merupakan laki-laki, sedangkan perempuan berjumlah 446 orang atau sekitar 18,8%. Data ini disusun saat proses perselisihan hasil pemilu masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi sehingga masih berpotensi mengalami perubahan, termasuk akibat pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Meski secara nasional persentase keterwakilan perempuan masih rendah, terdapat sejumlah provinsi yang menunjukkan capaian relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Provinsi dengan persentase perempuan tertinggi adalah Maluku Utara dan Sulawesi Utara, masing-masing sebesar 26,7% dengan 12 perempuan dari total 45 kursi.
Selanjutnya, Sulawesi Tengah menyusul dengan 25,5% atau 14 perempuan dari total 55 kursi. Jawa Tengah juga mencatat angka yang cukup tinggi, yakni 25% dengan total 30 perempuan dari 120 kursi, menjadikannya salah satu provinsi dengan jumlah perempuan terbanyak secara absolut. Adapun, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara masing-masing mencatatkan 24,7% keterwakilan perempuan.
Kemudian, Gorontalo mencatat 24,5% dengan 11 perempuan dari total 45 kursi, disusul Sumatra Selatan dengan 24% atau 18 perempuan dari total 75 kuris. Adapun Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat masing-masing memiliki 23,1% dengan 15 perempuan dari total 65 kursi di masing-masing provinsi.
Di sisi lain, masih terdapat provinsi dengan tingkat keterwakilan perempuan yang sangat rendah. Aceh dan Papua Barat masing-masing hanya memiliki 8,6% perempuan di DPRD Provinsi. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan partisipasi politik perempuan masih menghadapi hambatan struktural dan kultural yang kuat di berbagai daerah.
Baca Juga: Sentimen Publik soal Wacana Pilkada Lewat DPRD
Sumber:
https://www.kemenpppa.go.id/buku/potret-keterwakilan-anggota-legislatif-perempuan-hasil-pemilu-tahun-2024