Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia pada 25 November 2025 hingga Januari 2026.
Dengan meliputi wilayah metropolitan Jabodetabek, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Bandung dan sekitarnya, Bali, Kupang, Nusa Tenggara Barat, dan Medan, pemantauan ini mengobservasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan distribusi makanan ke sekolah penerima manfaat.
Tidak hanya itu, wawancara turut dilakukan terhadap pengelola SPPG, pihak sekolah, orang tua siswa, pekerja dapur, serta pemasok bahan pangan untuk menggali informasi terkait pelaksanaan program.
Baca Juga: 87% Publik RI Setuju Program MBG Rawan Dikorupsi
Dari hasil pemantauan ICW terhadap program MBG, ditemukan bahwa kebutuhan energi pelajar penerima manfaat belum terpenuhi dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia, kebutuhan energi harian remaja berusia 13-18 tahun berada pada kisaran 2.050-2.650 kilokalori (kkal) per hari.
ICW mengasumsikan jika kebutuhan energi tersebut akan terpenuhi melalui tiga kali makan sehari, maka kebutuhan energi setiap sekali makan berada di angka 683-883 kkal.
Sementara itu, temuan di lapangan mengenai kandungan energi yang ada dalam seporsi MBG masih berada di bawah kisaran kebutuhan tersebut. Dalam observasinya, ICW menyimpulkan bahwa perkiraan kandungan energi dalam MBG hanya 500 kkal.
Artinya, terdapat selisih ataupun kekurangan asupan energi bagi pelajar penerima manfaat MBG sebesar 183-383 kkal, menunjukkan bahwa kontribusi MBG terhadap pemenuhan kebutuhan energi harian siswa belum optimal.
Anggaran untuk MBG pada tahun 2026 sendiri sebesar Rp268 triliun, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71 triliun. Namun, masih adanya kesenjangan antara tujuan pemenuhan gizi melalui MBG dengan kualitas asupan yang diterima oleh penerima manfaat di lapangan menjadi tanda tanya besar perihal efektivitas alokasi anggaran tersebut.
Dalam laporan berjudul Menyeberangi Janji MBG ini, ICW juga menyoroti bahwa besaran anggaran per porsi belum sepenuhnya sebanding dengan kualitas makanan yang disajikan. Di sebagian besar wilayah, anggaran MBG umumnya berada pada kisaran Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per porsi.
Sementara itu, di beberapa daerah angkanya dapat mencapai Rp15 ribu. Namun, perbedaan nominal tersebut tidak selalu diiringi dengan peningkatan kualitas maupun komposisi gizi makanan yang lebih baik.
Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG masih menghadapi tantangan dalam memastikan kualitas dan kecukupan gizi bagi para pelajar. Kesenjangan antara kebutuhan energi dan asupan yang diterima, ditambah dengan variasi anggaran yang belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas makanan, mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh dalam implementasi program.
Baca Juga: APBN 2026: 83% Dana MBG dari Fungsi Pendidikan
Sumber:
https://antikorupsi.org/id/menyeberangi-janji-mbg-menelusuri-tata-kelola-akses-dan-risiko-dalam-program-mbg