Laporan AJI Sebut Ada 73 Serangan terhadap Pers pada 2024

Terdapat total 73 kasus dari 11 jenis kekerasan berbeda yang dialami jurnalis di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Jenis Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia 2024

Sumber: Aliansi Jurnalis Independen
GoodStats

Kebebasan pers Indonesia mengalami pasang surut di tahun 2024. Adanya transisi kepemimpinan dari Presiden Ketujuh Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto membuat kebebasan pers di Indonesia menuju ruang sempit. Draf RUU Penyiaran atas inisiasi DPR semakin melemahkan kebebasan pers di negeri ini. Meski draf tersebut akhirnya ditunda karena kerasnya penolakan masyarakat, pembahasan akan kembali berlanjut pada 2025 ini.

AJI Indonesia dalam Indonesian Press Freedom Situation Report 2024 mencatat ada total 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media selama periode satu tahun, dihitung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Jenis-jenis kekerasan tersebut meliputi kasus kekerasan fisik, teror dan intimidasi, pelarangan proses peliputan berita, ancaman, serangan digital, panggilan klarifikasi pada polisi, kekerasan gender, gugatan perdata terhadap perusahaan media, kasus sensor di ruang redaksi, hingga yang paling parah pembunuhan.

Dari total 73 kasus tersebut, AJI mencatat ada 7 kasus yang dialami oleh jurnalis saat proses liputan demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kompleks DPR RI dan DPRD beberapa kota, pada Kamis, (22/8/2024).

Kasus-kasus kekerasan ini terjadi di berbagai kota dan provinsi di Indonesia, mulai dari Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bengkulu, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Denpasar, Kepulauan Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara, hingga Kalimantan Timur. Beberapa kasus juga dilaporkan terjadi di Papua, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Posisi teratas perilaku kekerasan dan serangan terhadap para jurnalis ini ditempati oleh polisi sebanyak 19 kasus, diikuti oleh TNI sebanyak 11 kasus, warga termasuk organisasi masyarakat (ormas) dengan total 11 kasus, perusahaan terkait dan staf perusahaannya sebanyak 5 kasus, aparat pemerintah 4 kasus, pekerja profesional 4 kasus, pejabat legislatif 2 kasus, pejabat pengadilan dan rektor kampus dengan masing-masing 1 kasus.

Baca Juga: Kasus Serangan Digital terhadap Jurnalis & Media di Indonesia Masih Tinggi

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook