Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang pernah terjadi sebelumnya.
Menurut Komnas Perempuan, kasus femisida mencapai 290 peristiwa pada 2024, menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Angka ini cukup memprihatinkan, terlebih sebagian besar pelaku femisida adalah laki-laki.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, yang memungkinkan laki-laki untuk memperlakukan perempuan sebagai manusia subordinat hingga pembunuhan berbasis gender ini marak terjadi.
Femisida dapat terjadi pada siapa saja, terlepas dari usia perempuan tersebut. Dalam Laporan Femisida 2024 yang dirilis oleh Jakarta Feminist, ditemukan bahwa korban femisida ada dari semua kelompok usia mulai dari kurang dari 5 tahun hingga lebih dari 61 tahun.
Sebanyak 5,3% korban femisida merupakan anak yang usianya kurang dari 5 tahun. Sedangkan, 7,7% korban femisida berasal dari kelompok usia 6-17 tahun. Bahkan anak-anak perempuan pun tidak menjadi pengecualian dalam kasus pembunuhan berbasis gender.
Kemudian, 25,4% korban femisida berusia 18-25 tahun. Persentase yang cukup tinggi dalam kelompok usia ini menunjukkan bahwa perempuan dewasa muda rentan menjadi korban femisida.
Kelompok usia 26-40 tahun menjadi kelompok usia yang paling rentan menjadi korban femisida. Persentasenya mencapai 28,7% pada 2024. Kasus femisida ini banyak terjadi pada pekerja perempuan dan ibu rumah tangga yang berada pada kelompok usia tersebut.
Sementara itu, 21,1% korban femisida berusia 41-60 tahun. Ada pula korban yang berusia di atas 61 tahun, mencapai 9,1%.
Ditemukannya semua kelompok usia dalam data korban femisida menandakan bahwa hal ini dapat terjadi di sepanjang siklus hidup perempuan, tak terkecuali anak-anak dan lansia.
Baca Juga: Nirempati, 35% Pemberitaan Terkait Femisida Masih Gunakan Narasi Hiperbolis
Sumber:
https://jakartafeminist.com/wp-content/uploads/2025/08/Laporan-Femisida-2024.pdf#page=94.13