Ragam Kekhawatiran Orang Tua terhadap Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

Konten tidak sesuai umur jadi kekhawatiran utama orang tua.

Kekhawatiran Orang Tua Indonesia Terhadap Penggunaan Media Sosial Bagi Anak

(Januari 2025)
Ukuran Fon:

Keberadaan internet dan media sosial telah mengubah cara manusia dalam berkomunikasi dan bersosialisasi. Kini hanya dengan beberapa sentuhan jari, manusia dapat bertemu dan berinteraksi dengan orang yang berjarak sangat jauh tanpa harus bertatap muka.

Saat ini, tidak hanya orang dewasa saja yang sudah menggunakan media sosial, anak-anak usia sekolah pun sudah rutin menggunakan media sosial. Meski terlihat aman, media sosial sebenarnya menyimpan banyak konten-konten yang tidak dapat untuk dikonsumsi bagi anak-anak.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh YouGov terhadap 892 orang tua di Indonesia, paparan konten yang tidak sesuai umur menjadi kekhawatiran utama bagi orang tua dengan anak pengguna media sosial, dengan jawaban dari 81% responden. Adiksi atau screen time berlebih, serta kondisi kesehatan mental juga jadi isu yang banyak dikhawatirkan oleh orang tua, lebib dari 70% responden mengkhawatirkan dua hal tersebut.

Terdapat pula empat isu lainnya yang dikhawatirkan oleh orang tua Indonesia terkait penggunaan media sosial bagi anak seperti konsumsi hoax atau informasi yang salah (62%), penipuan (59%), privasi dan keamanan data (55%), serta pelecahan atau perundungan secara digital (54%). Terakhir terdapat 1% responden yang memilih isu lainnya.

Untuk melindungi anak-anak dari paparan hal-hal negatif di media sosial, pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak pada Jumat (28/3/2025). Peraturan pemerintah ini menitikberatkan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam perlindungan anak.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, PP tersebut mengatur usia maksimal 18 tahun untuk mengakses media sosial, serta terdapat pula beberapa kategori platform yang dapat digunakan sesuai dengan rentang umur tertentu. Anak-anak di bawah usia 13 tahun hanya bisa mengakses platform khusus anak-anak, anak-anak usia 13-16 tahun dapat mengakses platform dengan profil risiko rendah, anak-anak usia 16-18 tahun dapat mengakses platform dengan profil risiko yang lebih tinggi namun dengan persetujuan orang tua.

“Nah kami tidak menerapkan pukul rata. Karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujar Meutya di Komplek Istana Kepresidenan selepas acara peluncuran PP.

Baca Juga: 6% Anak di Bawah Usia 1 Tahun Sudah Gunakan HP

Sumber:

https://business.yougov.com/content/51591-indonesians-support-governments-proposal-to-regulate-social-media-usage-for-children-but-are-divided-on-its-effectiveness

https://peraturan.bpk.go.id/Details/316698/pp-no-17-tahun-2025

https://www.youtube.com/watch?v=RpkwvaEC46w

https://www.tempo.co/ekonomi/pp-perlindungan-anak-resmi-disahkan-ini-batas-usia-anak-bebas-pakai-media-sosial-1225788

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook