Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah buruh per Agustus 2025 mencapai Rp3,33 juta. Nominalnya naik tipis jika dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp3,27 juta.
Jika dikategorikan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki buruh, terdapat perbedaan rata-rata upah yang signifikan pada setiap tingkat pendidikan.
Buruh dengan pendidikan terakhir di tingkat SD ke bawah memiliki rata-rata upah sebesar Rp2,19 juta. Tidak jauh dengan rata-rata upah buruh dengan pendidikan terakhir SD, buruh dengan pendidikan terakhir di tingkat SMP memiliki rata-rata upah sebesar Rp2,48 juta.
Kemudian, buruh dengan pendidikan terakhir di tingkat SMA memiliki rata-rata upah mencapai Rp3,15 juta. Meski tingkatnya setara, buruh lulusan SMK memiliki rata-rata upah yang sedikit lebih tinggi dibandingkan buruh lulusan SMA, yaitu Rp3,26 juta.
Rata-rata upah buruh lulusan SD hingga SMA/SMK yang berada pada jangka Rp2,19 juta hingga Rp3,26 juta ini sebenarnya masih di bawah rata-rata upah buruh secara keseluruhan.
Sementara itu, buruh dengan gelar Diploma I/II/III memiliki rata-rata upah sebesar Rp4,5 juta. Sedangkan buruh dengan gelar Diploma IV, S1, S2, S3 memiliki rata-rata upah sebesar Rp4,8 juta, tertinggi dari semua tingkat pendidikan terakhir lainnya.
Data ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin tinggi pula upah yang dapat diterima. Untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, setiap individu perlu dan berhak untuk menuntut ilmu hingga ke perguruan tinggi.
Dengan mengenyam pendidikan yang lebih tinggi, individu dapat memutus rantai kemiskinan dan memperoleh kualitas hidup yang lebih baik melalui kondisi ekonomi yang lebih stabil.
Baca Juga: Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Februari 2025, Sektor Mana Paling Tinggi?
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/2479/keadaan-ketenagakerjaan-.html