Masalah korupsi tidak hanya melekat pada lembaga negara, namun juga telah tertanam kuat dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan korupsi begitu sulit untuk diatasi karena telah mengakar ke seluruh lini kehidupan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024. Salah satu indikator yang dinilai adalah dimensi pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Pelayanan publik dianggap sebagai salah satu sektor yang menjadi wajah bagi penegakan anti korupsi di Indonesia, karena melibatkan interaksi antar pemerintah dan masyarakat.
Masyarakat yang dilibatkan adalah mereka yang telah mengakses minimal satu layanan dalam 12 bulan terakhir. Sedangkan, layanan publik dinilai berdasarkan yang dikelola oleh pemerintah dan/atau petugas administrasi publik.
Dalam laporan tersebut, diperoleh berbagai alasan yang mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran melebihi ketentuan atau memberikan gratifikasi dalam pelayanan publik.
Alasan pertama terkait dengan kecepatan pelayanan. Sekitar 43,07% melakukan pembayaran melebihi ketentuan demi memperoleh pelayanan yang lebih cepat. Persentase ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 37,39%.
Berikutnya, alasan terbesar masyarakat untuk melakukan gratifikasi adalah sebagai tanda terima kasih. Sekitar 42,32% memberikan pembayaran melebihi ketentuan sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Sedangkan, 6,15% melakukannya demi memperoleh pelayanan yang lebih baik. Untuk kedua alasan itu, tercatat ada penurunan masing-masing dari 43,44% dan 6,37% dari tahun lalu.
Selain itu, intensi untuk menjaga hubungan baik (2,01%), hingga kurangnya dokumen persyaratan pelayanan (0,61%) menjadi alasan lainnya yang jadi dalih masyarakat melakukan gratifikasi di 2024.
Anggraeni dan Mahmudah dalam Jurnal Integritas, sebuah jurnal anti korupsi yang dikeluarkan oleh KPK, mengungkapkan bahwa masyarakat telah menormalisasi gratifikasi, sehingga gratifikasi dinilai tidak melanggar hukum dan dianggap hanya sebagai hadiah dalam hubungan pertemanan. Dengan demikian, terdapat urgensi untuk mengeksplorasi persepsi masyarakat agar dapat memerangi budaya gratifikasi di berbagai lini kehidupan.
Baca juga: 5 Sektor Rawan Korupsi di Indonesia Pada Tahun 2023