Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.
Untuk Provinsi Jambi, UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 953/Kep.Gub/DISNAKERTRANS-3.3/2024. Pada tahun 2025 UMP Jambi berada di angka Rp3.234.535, untuk nominal UMK bervariasi di setiap kabupaten/kota namun tidak boleh lebih rendah dari batas UMP.
Keputusan Gubernur tersebut juga mengatur besaran upah minimum sektoral, terdapat dua sektor yang diatur yaitu perkebunan dan pertambangan. Upah minimum untuk sektor perkebunan buah kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.242.621. Kemudian, untuk sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam besaran upah minimum ditetapkan di angka Rp3.299.225.
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintahan kabupaten/kota ke gubernur, apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mengajukan permintaan UMK maka UMP akan dijadikan acuan untuk batas upah minimum. Hanya 1 kota dan 3 kabupaten yang mengajukan kenaikan UMK di Provinsi Jambi, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap kabupaten/kota di Jambi, diurutkan dari terbesar ke terkecil:
- Kota Jambi: Rp3.607.223
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620
- Kabupaten Sarolangun: Rp3.322.266
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp3.329.595
- Kota Sungai Penuh: Rp3.234.535
- Kabupaten Batanghari: Rp3.234.535
- Kabupaten Bungo: Rp3.234.535
- Kabupaten Kerinci: Rp3.234.535
- Kabupaten Merangin: Rp3.234.535
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp3.234.535
- Kabupaten Tebo: Rp3.234.535
Terdapat upah minimum sektoral khusus untuk Kabupaten Sarolangun. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun, upah minimum ditetapkan di angka Rp3.388.877. Sementara untuk sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan upah minimum sebesar Rp3.388.711.
Baca Juga: Simak Besaran UMK Bengkulu 2025