Simak Besaran UMK Bengkulu 2025

UMK 2025 Kabupaten Mukomuko tertinggi di Bengkulu, kalahkan Kota Bengkulu.

Daftar UMK Provinsi Bengkulu 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu
GoodStats

Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam pasal 2 dan pasal 5, pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk Provinsi Bengkulu, UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.632.DKKTRANS. Tahun 2024, sementara untuk UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.647.DKKTRANS. Tahun 2024. Pada tahun 2025 UMP Bengkulu berada di angka Rp2.670.039,39, untuk nominal UMK bervariasi di setiap kabupaten/kota namun tidak boleh lebih rendah dari batas UMP.

Penetapan UMK dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintah kabupaten/kota ke Gubernur. Apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mengajukan permintaan UMK maka UMP akan dijadikan acuan untuk batas upah minimum. Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu hanya 4 kabupaten/kota yang mengajukan batas UMK, yaitu Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Berikut adalah daftar UMK 2025 untuk setiap kabupaten/kota di Bengkulu, diurutkan dari terbesar ke terkecil:

  1. Kabupaten Mukomuko: Rp3.052.118,99
  2. Kota Bengkulu: Rp2.930.669,44
  3. Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp2.816.835,35
  4. Kabupaten Bengkulu Utara: Rp2.754.653,52
  5. Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp2.670.039,39
  6. Kabupaten Kaur: Rp2.670.039,39
  7. Kabupaten Kepahiang: Rp2.670.039,39
  8. Kabupaten Lebong: Rp2.670.039,39
  9. Kabupaten Rejang Lebong: Rp2.670.039,39
  10. Kabupaten Seluma: Rp2.670.039,39

Setiap pemberi kerja di Provinsi Bengkulu wajib memberikan upah pekerja sesuai dengan nominal di atas. Berdasarkan Pasal 88E ayat 2 jo. Pasal 185 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja (kecuali usaha kecil dan mikro) yang memberikan upah di bawah batas minimum dapat dikenai sanksi pidana pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 (serratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga: Pekerja Remote Punya Tingkat Stres Lebih Tinggi

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook