Simak Besaran UMK Sulawesi Barat 2025

Kabupaten Mamuju miliki upah minimum terbesar di Sulawesi Barat.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Barat 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
GoodStats
Ukuran Fon:

Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk Provinsi Sulawesi Barat, besaran UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1377 Tahun 2024. Besaran UMP Nusa Tenggara Timur ada di angka Rp3.104.430. Keputusan tersebut juga mengatur upah minimum untuk usaha mikro dan usaha kecil. Upah minimum pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil harus paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

Di Provinsi Sulawesi Barat hanya Kabupaten Mamuju yang memiliki UMK, hal tersebut menjadikan Kabupaten Mamuju sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Sulawesi Barat. UMK Mamuju diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1475 Tahun 2024

Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap Kabupaten di Sulawesi Barat, diurutkan dari terbesar ke terkecil:

  1. Kabupaten Mamuju: Rp3.122.680
  2. Kabupaten Majene: Rp3.104.430
  3. Kabupaten Mamasa: Rp3.104.430
  4. Kabupaten Mamuju Tengah: Rp3.104.430
  5. Kabupaten Mamuju Utara: Rp3.104.430
  6. Kabupaten Polewali Mandar: Rp3.104.430

Setiap pemberi kerja wajib memberikan upah pekerja sesuai dengan nominal di atas. Berdasarkan Pasal 88E ayat 2 jo. Pasal 185 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja (kecuali usaha kecil dan mikro) yang memberikan upah di bawah batas minimum dapat dikenai sanksi pidana pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (serratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga: Indonesia Punya 98 Kota, Sulawesi Barat Jadi Satu-satunya Provinsi yang Tak Miliki Kota

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook