Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Jambi, Kota Jambi tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp3.868.963 yang tertera dalam SK Gubernur Jambi Nomor 1201/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak 7,26% atau sama dengan Rp261.740 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp3.607.223.
Baca Juga: Daftar UMK Bali 2026, Kab. Badung Paling Tinggi
Sementara itu, terdapat enam wilayah administrasi yang tidak menetapkan besaran UMK sehingga mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026, mencakup Kota Sungai Penuh, Kabupaten (Kab.) Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, dan Tebo.
Mengacu pada SK Gubernur Jambi Nomor 1153/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025, besaran UMP Jambi 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.471.497. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,33% atau setara dengan Rp236.962 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.234.535.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Jambi, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Jambi: Rp3.868.963
- Kab. Muaro Jambi: Rp3.651.917
- Kab. Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar): Rp3.551.430
- Kab. Sarolangun: Rp3.533.562
- Kab. Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim): Rp3.486.521
- Kota Sungai Penuh: Rp3.471.497
- Kab. Batanghari: Rp3.471.497
- Kab. Bungo: Rp3.471.497
- Kab. Kerinci: Rp3.471.497
- Kab. Merangin: Rp3.471.497
- Kab. Tebo: Rp3.471.497
“Penetapan UMP dan UMK ini berlandaskan pada formula yang diatur dalam aturan pengupahan nasional serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak pekerja,” jelas Gubernur Jambi, Al Haris ketika mengumumkan besaran upah minimum di Jambi, Rabu (24/12/2025).
Ia berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas dan iklim investasi di Jambi. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat menjadi kunci pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Simak Besaran Gaji Pekerja Bidang Pendidikan di Indonesia
Sumber:
https://www.scribd.com/document/971571388/Sk-Penetapan-Umk-Kota-Jambi-Tahun-2026