Daftar UMK Bali 2026, Kab. Badung Paling Tinggi

Kab. Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Bali tahun 2026, yaitu sebesar Rp3.791.002 atau tumbuh 7,26% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Bali

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Bali, Kabupaten (Kab.) Badung tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp3.791.002. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp256.664 atau sama dengan 7,26% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp3.534.338.

Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Nusa Tenggara Barat 2026

Sementara itu, terdapat lima kabupaten di Bali yang memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026, yaitu Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.207.459. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,04% atau setara dengan Rp210.898 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.996.561.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Bali, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kab. Badung: Rp3.791.002
  2. Kota Denpasar: Rp3.499.879
  3. Kab. Gianyar: Rp3.316.798
  4. Kab. Tabanan: Rp3.287.679
  5. Kab. Bangli: Rp3.207.459
  6. Kab. Buleleng: Rp3.207.459
  7. Kab. Jembrana: Rp3.207.459
  8. Kab. Karangasem: Rp3.207.459
  9. Kab. Klungkung: Rp3.207.459

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Baca Juga: 67% Pekerja Perempuan Indonesia Digaji di Bawah UMK pada 2025

Sumber:

https://www.baliprov.go.id/web/pengumuman-b-21-500-15-17641-iv-disnaker-esdm-tentang-upah-minimum-kota-kabupaten-dan-upah-minimum-sektoral-kota-kabupaten-tahun-2026/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook