Isu mengenai kuota internet yang hangus menjadi sorotan publik dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan skema kuota internet yang hilang ketika masa aktif berakhir, meskipun belum sepenuhnya digunakan oleh pelanggan. Ia menyoroti aspek kepastian hukum dalam praktik tersebut, terutama karena kuota internet diposisikan sebagai jasa, namun tidak dapat dimanfaatkan hingga habis oleh pengguna.
Dalam persidangan itu, Guntur menilai terdapat persoalan mendasar terkait keadilan bagi konsumen. Ia mempertanyakan bagaimana kuota sebesar 1 gigabyte yang telah dibayar dapat hilang sebelum digunakan sepenuhnya hanya karena masa aktif berakhir. Pertanyaan tersebut menegaskan adanya kebutuhan untuk mengkaji ulang hubungan antara penyedia layanan dan hak konsumen dalam penggunaan layanan internet.
"Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih," ujarnya, mengutip, Kompas, (17/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, sejumlah operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, dan XL memberikan penjelasan bahwa istilah “kuota hangus” tidaklah tepat. Perwakilan Telkomsel Product Marketing, Adhi Putranto menyampaikan bahwa layanan yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam volume dan periode tertentu. Dengan demikian, berakhirnya masa aktif dipandang sebagai berakhirnya hak akses tersebut, bukan hilangnya kuota secara sepihak.
"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah 'kuota hangus' tidak tepat," ujarnya, mengutip, Kompas, (17/4/2026).
Baca Juga: Tingkat Penetrasi Internet Indonesia Tembus 80% pada 2025
Hal ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan tingginya tingkat penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Penetrasi Internet dan Segmentasi Pasar ISP 2025 yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, tingkat penetrasi internet nasional mencapai 80,66% atau setara dengan lebih dari 229 juta penduduk yang telah terhubung. Hal ini menunjukkan bahwa internet telah menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
Survei tersebut dilaksanakan pada 10 April-16 Juli 2025 dengan melibatkan 8.700 responden WNI berusia minimal 13 tahun yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung oleh enumerator terlatih menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error (MoE) sebesar ±1,1%.
Hasil survei menunjukkan bahwa, mayoritas publik RI menggunakan paket internet dengan masa aktif bulanan. Sebanyak 72,01% responden menyatakan lebih memilih paket bulanan dibandingkan opsi lainnya. Di sisi lain, paket dengan masa aktif mingguan menempati posisi kedua dengan persentase sebesar 19,25%.
Sementara itu, paket dengan masa aktif harian memiliki proporsi yang relatif kecil yaitu 8,10%. Adapun paket 1-12 bulan dipilih oleh sedikit responden dengan 0,50% dan terakhir paket tahunan dipilih oleh 0,14% responden.
Baca Juga: Inilah Operator Seluler Favorit Pengguna Internet Indonesia 2025
Sumber:
https://survei.apjii.or.id/survei/group/11