Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat praktik kekerasan oleh aparat kepolisian masih menjadi perhatian serius dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Dalam laporan Catatan Kritis Hari Bhayangkara 2026, KontraS mendokumentasikan berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, termasuk praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Baca Juga: Jenis Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Polri Juli 2025-Juni 2026
Selama periode tersebut, KontraS mencatat terdapat 23 peristiwa extrajudicial killing yang menyebabkan 29 korban meninggal dunia. Berdasarkan tindakan yang memicu terjadinya peristiwa tersebut, penembakan menjadi penyebab paling banyak dengan 16 peristiwa, sementara penyiksaan tercatat dalam 9 peristiwa. Data ini menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan dalam proses penegakan hukum.
Temuan KontraS juga menunjukkan bahwa mayoritas korban extrajudicial killing bukan merupakan tersangka tindak pidana. Sebanyak 15 korban merupakan warga sipil yang tidak berstatus tersangka, sementara di antaranya terdapat dua mahasiswa dan satu pelajar. Bahkan, laporan tersebut mencatat adanya anggota Polri yang turut menjadi korban dalam peristiwa serupa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa praktik penggunaan kekerasan berlebihan dapat berdampak luas dan tidak hanya menyasar pelaku kejahatan.
Selain extrajudicial killing, KontraS mencatat 561 peristiwa kekerasan yang mengakibatkan 1.047 korban luka dan 35 korban meninggal dunia sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026. Pada periode yang sama, terdapat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang dengan 4.631 korban, serta 19 kasus salah tangkap yang menyebabkan 14 orang terluka. Beberapa kasus salah tangkap bahkan disertai penyiksaan, penembakan, maupun tindakan tidak manusiawi.
Praktik extrajudicial killing merupakan pelanggaran terhadap hak hidup sekaligus mencerminkan masih terjadinya pelanggaran prinsip proporsionalitas dan legalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat. Berulangnya kasus serupa juga menunjukkan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta penegakan sanksi pidana, disiplin, dan etik terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran HAM. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, menghormati hak asasi manusia, dan mencegah terulangnya praktik kekerasan di luar proses hukum.
Baca Juga: Terdapat 561 Peristiwa Kekerasan Oleh Polri pada Juli 2025-Juni 2026
Sumber:
https://kontras.org/catatan-kritis-hari-bhayangkara-2026-80-tahun-bhayangkara-langgengnya-kekerasan-dan-impunitas-di-tengah-janji-reformasi-institusi/