Korupsi merupakan salah satu ancaman yang dapat menghancurkan bangsa dan negara. Di Indonesia, permasalahan korupsi sudah ada sejak zaman kolonial dan masih merajalela hingga saat ini.
Setelah reformasi, Indonesia mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan salah satu program yang dilakukan oleh KPK untuk mengawasi risiko korupsi di berbagai lembaga publik baik di tingkat pusat maupun daerah.
Survei tersebut menilai ketahanan lembaga publik melalui tiga jenis responden, yaitu responden internal, eksternal, dan ahli. Hasil survei dinyatakan dalam rentang angka 1-100, dengan angka 100 sebagai kondisi terbaik.
Pemerintahan kabupaten/kota merupakan lembaga publik yang turut dinilai dalam survei tersebut. Pada 2024, Kota Pekalongan jadi kota yang paling terjaga dari korupsi dengan skor sebesar 82,25. Kota Tegal dan Kabupaten Batang melengkapi tiga besar dengan skor masing-masing di angka 80,62 dan 80,49.
Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo masuk lima besar dengan nilai masing-masing sebesar 80,08 dan 80,05. Kabupaten Natuna mengisi urutan keenam dengan nilai 79,96.
Selanjutnya, peringkat ketujuh jadi milik Kabupaten Gianyar dengan nilai sebesar 79,87, diikuti Kabupaten Lingga dengan 79,82. Kota Kotamobagu berada di urutan kesembilan dengan nilai 79,75. Terakhir, Kota Yogyakarta menutup sepuluh besar dengan nilai 79,39.
Meski sepuluh pemerintah kabupaten/kota di atas memiliki raihan yang baik, rata-rata nilai SPI Indonesia pada tahun 2024 masih masuk dalam kategori rentan yakni di angka 71,53. Hal tersebut menunjukkan rata-rata lembaga publik di Indonesia masih rentan terhadap tindak korupsi.
Baca Juga: Prabowo: Korupsi Ada di Setiap Eselon Birokrasi Kita, Ini Datanya
Sumber:
https://www.jaga.id/jendela-pencegahan/spi?vnk=59398616
https://jaga.id/?vnk=f70b194d
https://spi.kpk.go.id/populasi/