5 Provinsi dengan Upah Buruh Tertinggi di Sumatra Mei 2026

Kepri (Rp4,91 juta) memimpin provinsi dengan rerata upah buruh tertinggi di Pulau Sumatra per Mei 2026, disusul Riau (Rp3,45 juta) dan Kep. Babel (Rp3,25 juta).

5 Provinsi dengan Rerata Upah Buruh Tertinggi di Sumatra

(Mei 2026)
Ukuran Fon:

Poin Penting

  • Kepulauan Riau memiliki rata-rata upah buruh tertinggi di Sumatra pada Mei 2026, yaitu Rp4.916.583.
  • Rata-rata upah buruh di Kepulauan Riau melampaui UMP 2026 sebesar Rp1.037.063.
  • Riau menempati posisi kedua dengan rata-rata upah buruh Rp3.456.462 pada Mei 2026.
  • Kepulauan Bangka Belitung berada di posisi ketiga dengan rata-rata upah buruh Rp3.257.282.
  • Hanya Kepulauan Riau yang rata-rata upah buruhnya di atas UMP di antara 5 provinsi teratas di Sumatra.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kepulauan Riau (Kepri) menjadi provinsi dengan upah buruh tertinggi di Pulau Sumatra. Per Mei 2026, rata-rata upah pekerja di provinsi kepulauan ini tercatat menembus angka Rp4.916.583.

Besaran tersebut melampaui standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2026 yang ditetapkan di angka Rp3.879.520. Artinya, realitas rata-rata upah yang diterima buruh lebih tinggi dengan surplus mencapai Rp1.037.063.

Posisi kedua dalam daftar provinsi dengan upah buruh tertinggi di Sumatra diduduki oleh Riau. Rata-rata upah buruh di wilayah ini mencapai Rp3.456.462 pada Mei 2026. Angka ini masih berada di bawah UMP Riau yang dipatok sebesar Rp3.780.496, atau selisih Rp324.034.

Baca Juga: Perbandingan Upah Bulanan Desa dan Kota menurut Jabatan 2025

Urutan ketiga ditempati oleh Kepulauan (Kep.) Bangka Belitung (Babel). Provinsi ini mencatatkan rata-rata upah buruh sebesar Rp3.257.282.

Serupa dengan Riau, angka ini berada jauh di bawah UMP Kep. Babel yang ditetapkan sebesar Rp4.035.000, atau berbeda hingga Rp777.718 dari standar idealnya.

Rata-rata upah buruh di bawah UMP ini juga terjadi di Jambi yang menempati posisi keempat. Besaran rerata upah pekerjanya per Mei 2026 berada di angka Rp3.040.161.

Nominal tersebut belum memenuhi UMP Jambi 2026 yang besarnya mencapai Rp3.471.497, dengan selisih kekurangan sebesar Rp431.336.

Pemeringkatan lima provinsi dengan upah pekerja tertinggi di Pulau Sumatra ini ditutup oleh Sumatra Barat (Sumbar). Provinsi ini mencatatkan rerata besaran upah buruh Rp2.900.164, hanya terpaut tipis sebesar Rp289.831 dari standar UMP Sumbar 2026 yang ditetapkan senilai Rp3.189.995.

Dalam daftar ini, hanya satu dari lima provinsi yang mampu menjangkau standar upah minimum, menunjukkan bahwa proses validasi dokumen ketetapan upah dari berbagai dinas tenaga kerja daerah masih menghadapi tantangan kepatuhan dalam realitas lapangannya.

Dengan kata lain, implementasi UMP sebagai upah minimum yang wajib berlaku pada provinsi di Pulau Sumatra ini belum diterapkan secara komprehensif oleh para pemberi kerja.

Adapun dinamika rata-rata upah buruh di tiap provinsi ini tidak selalu mencatatkan kenaikan dari periode perhitungan sebelumnya.

Di Kepri, misalnya, sebagai provinsi dengan rerata upah buruh tertinggi di Sumatra, besaran upah pekerja per Februari 2026 berada di angka Rp4.740.135 dan mengalami kenaikan pada bulan Mei.

Peningkatan serupa juga dialami oleh Riau yang sebelumnya hanya mencatatkan rerata upah buruh sebesar Rp3.204.627 pada Februari 2026. Di sisi lain, tren upah di Kep. Babel cenderung konstan dengan besaran Rp3.257.460 pada Februari lalu.

Penurunan rerata upah buruh di provinsi dalam daftar ini dialami oleh Jambi dan Sumbar. Pada Februari 2026, besaran rata-rata upah pekerja di Jambi masih menyentuh Rp3.154.942, sementara Sumbar sebelumnya sempat berada di angka Rp2.925.552 hingga akhirnya menyusut pada bulan Mei.

Baca Juga: 10 Kota Paling Maju di Sumatra 2025

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2606/keadaan-ketenagakerjaan-.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook