Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17) melalui rilisan Laporan National Kawula17 Survey Q1 2026 bertema Kinerja Pemerintah dan Legislatif serta Opini Publik mengemukakan bahwa mayoritas publik Indonesia memiliki persepsi yang buruk terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini tercermin dari dominannya sentimen negatif terhadap kata “Polri” yang mencapai 55%. Artinya, 5 dari 10 publik Indonesia cenderung memandang Polri dengan penilaian yang kurang baik atau kritis.
Sebaliknya, proporsi responden yang berpandangan bahwa Polri adalah institusi yang baik dengan memberikan sentimen positif untuk kata “Polri” hanya sebesar 31%.
Baca Juga: Potret Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia Sepanjang 2025
Sementara itu, sebanyak 15% publik Indonesia tidak memberikan perasaan apapun terhadap kepolisian Indonesia, baik positif maupun negatif, dengan lebih memilih netral sebagai asosiasi untuk kata “Polri”.
Di sisi lain, masih ada sebagian kecil responden yang tidak memiliki pandangan apapun terkait Polri, dengan proporsi 3% yang menjawab tidak tahu. Lainnya, sebanyak 10% responden menyebut sentimen di luar daftar ini, menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap institusi kepolisian juga bersifat beragam dan tidak sepenuhnya terpolarisasi pada sentimen positif dan negatif.
Bukan tanpa alasan, berbagai laporan dan data lain turut mengindikasikan adanya persoalan yang lebih luas dalam relasi antara kepolisian dan masyarakat.
Jika menilik pelaku kekerasan terhadap kebebasan sipil menurut institusi, Polri menjadi aktor dominan dalam pelanggaran kebebasan sipil di Indonesia. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat dari 205 kejadian dari Desember 2024 hingga November 2025, sebanyak 178 kasus melibatkan aparat kepolisian.
Angka ini bahkan jauh berada di atas institusi keamanan Indonesia lainnya, yaitu Tentara Negara Indonesia (TNI) dengan jumlah 5 peristiwa.
Tidak hanya itu, survei yang dirilis oleh GoodStats terkait Penilaian Pengalaman Masyarakat Indonesia terhadap Pelayanan Polisi Tahun 2025 juga mengungkapkan hal senada. Survei dengan responden sebesar 1.000 orang tersebut menyatakan bahwa sebanyak 66,2% publik mengaku pernah mengalami pengalaman buruk atau kurang menyenangkan dengan polisi.
Dominasi angka yang melampaui setengah ini menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam pelaksanaan fungsi aparat. Sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan, kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menimbulkan kekhawatiran.
Tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian yang masih tergolong rendah dan bernada negatif menandakan bahwa diperlukan langkah reformasi yang nyata dan menyeluruh, bukan sekadar wacana semata.
Pengumpulan data dalam survei Kawula17 ini dilakukan dengan melibatkan 387 responden yang berumur 17-44 tahun secara online dengan metode Computer-Assisted Self Interviewing (CASI) pada 13-16 Maret 2026.
Baca Juga: Duka untuk Driver Ojol, 66% Publik Punya Pengalaman Buruk dengan Polisi
Sumber:
https://kawula17.id/publikasi