Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah telah menargetkan pengadaan petugas haji profesional sebanyak 1.200 orang yang dirumuskan dalam Fungsi Agama.
Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah selaku penyelenggara pelaksanaan ibadah haji akan memperketat proses seleksi sekaligus meningkatkan kualitas pelatihan bagi para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026.
“Kami sudah merencanakan bahwa petugas kita selain seleksinya ketat juga persiapannya tidak cukup 5 hari seperti selama ini. Kita sudah menyiapkan kurikulum untuk teman-teman calon petugas haji,” ucap Kepala BP Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Pelatihan yang diberikan kepada petugas haji akan dilakukan selama satu bulan dengan pemberian pembekalan berupa persiapan fisik serta materi meliputi bahasa Arab dasar hingga fikih dasar haji.
Selain pengadaan petugas haji, pemerintah juga menargetkan terlayaninya 203,3 ribu jamaah dalam kepengurusan administrasi haji. Tak hanya petugas dan jamaah, pembinaan lembaga penyelenggaraan ibadah haji juga mendapat perhatian dengan total instansi yang ditargetkan sejumlah 75 lembaga.
Untuk menjamin keamanan pangan konsumsi masyarakat terutama bagi umat muslim, penerbitan sebanyak 3,4 juta sertifikat halal dengan pernyataan halal dari pelaku usaha pun menjadi target prioritas pada Fungsi Agama RAPBN 2026.
Adapun anggaran untuk Fungsi Agama terus mengalami kenaikan selama empat tahun terakhir. Pada tahun 2021, dana yang dialokasikan untuk fungsi ini adalah Rp10,1 triliun. Jumlah ini terus meningkat pada tahun 2022 dan 2023 berturut-turut sebesar Rp10,4 triliun dan Rp11 triliun.
Meski tidak besar, peningkatannya konsisten hingga mencapai pertumbuhan terbesar pada tahun 2024, yaitu sebanyak 15,7% dengan alokasi sebesar Rp12,7 triliun. Outlook 2025 memperkirakan dana yang dihabiskan untuk Fungsi Agama akan menggapai Rp13,2 triliun dengan pertumbuhan sebesar Rp3,8%.
Anggaran untuk Fungsi Agama dikelola melalui Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta BP Haji dan Umrah yang telah disahkan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025. Dengan ini, segala urusan haji yang semula berada di bawah naungan Kemenag akan berpindah ke kementerian tersebut.
Baca Juga: Pengadaan Alutsista Jadi Target Fungsi Pertahanan RAPBN 2026
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/1TsimTqqDXN_LvhRMLac-QcIOj8I-V4_P/view
https://tirto.id/bp-haji-perketat-seleksi-petugas-sebulan-masuk-barak-hgBl