Judi online (judol) tidak hanya memberikan dampak negatif bagi pelaku, melainkan juga memengaruhi keluarga atau orang terdekatnya. Meski begitu, masih saja banyak orang Indonesia yang melakukan judi online, bahkan nilai transaksinya tembus Rp320 triliun di 2023.
Salah satu dampak fatal dari keterlibatan dengan judi online adalah perceraian. Di Indonesia, kasus cerai karena judi online telah tercatat sejak 2020. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kasus perceraian akibat judol terus mengalami kenaikan dan terjadi lonjakan tinggi di 2023.
Pada 2020, tercatat ada 648 kasus cerai akibat judi online. Angka ini pun terus naik, mencapai 993 kasus di 2021 dan 1.191 kasus di 2022.
Pada 2023, terjadi lonjakan tinggi pada kasus perceraian hingga jumlahnya mencapai 1.572 kasus, naik 32% dibandingkan tahun 2022. Mengejutkannya, kenaikan sebesar 142,6% terjadi di 2023 jika kasus cerai dibandingkan dengan tahun 2020 silam.
Dilihat dari daftar provinsi dengan jumlah cerai akibat judol tertinggi, provinsi-provinsi di Pulau Jawa mendominasi daftar tersebut. Jawa Timur dengan total kasus 415 per 2023 berada di posisi pertama, disusul Jawa Barat (209 kasus) dan Jawa Tengah (143 kasus).
Selanjutnya, Sumatra Utara berada di posisi keempat dengan 121 kasus dan posisi kelima diisi Banten dengan 109 kasus cerai akibat judi online.
Fenomena ini mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk menerbitkan surat edaran mengenai larangan perjudian online. Surat tersebut meminta ASN Kemenag untuk secara aktif menyosialisasikan larangan aksi perjudian tersebut.
Langkah ini dilakukan agar ASN Kemenag dapat ikut andil dalam upaya pencegahan dan penyebaran informasi mengenai bahaya judi online. Selain itu, calon pengantin juga akan diberi materi mengenai judi online pada saat Bimbingan Perkawinan.
Dalam hal ini, peran KUA dalam pencegahan aktivitas judi online pada keluarga menjadi signifikan, sesuai yang dikatakan Anwar Saadi selaku Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama.
“KUA telah memberi pembekalan Bimbingan Perkawinan pada calon pengantin. Salah satu materi umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk pembekalan menjaga keutuhan keluarga. Namun, karena kasus judi online ini materi spesifik, ke depan, materi ini juga akan menjadi materi penting dalam Bimbingan Perkawinan,” papar Anwar, melansir laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp327 Triliun, Indonesia Segera Bentuk Satgas