Mengutip Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di suatu provinsi. Pada 2024, pemerintah menetapkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebelumnya, penetapan UMP masih mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Besaran UMP mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, besaran UMP tahun sebelumnya, dan kondisi pasar kerja di suatu provinsi. Tahun ini, nilai rata-rata UMP sebesar Rp3.113.359,85, meningkat 7% terhadap 2023 yang senilai Rp 2.923.309,40.
Adapun kenaikan UMP sangat bervariasi di masing-masing provinsi. Maluku Utara mencatatkan kenaikan UMP tertinggi dengan persentase mencapai 7,5%, dari Rp2.812.827,66 menjadi Rp3.200.000 pada 2024.
DI Yogyakarta menduduki posisi kedua, dengan kenaikan 7,27% menjadi Rp2.125.897,61. Jawa Timur menyusul di urutan ketiga, dengan kenaikan 6,13% menjadi Rp2.165.244,30. Kendati demikian, nilai UMP kedua provinsi tersebut tergolong yang paling rendah.
Sulawesi Tengah bertengger di urutan keempat, dengan persentase sebesar 5,28% menjadi Rp2.736.698. Kalimantan Timur melengkapi lima teratas dengan kenaikan sebesar 4,98% menjadi Rp3.360.858.
Sepuluh besar provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi secara berurutan dilanjutkan oleh Maluku (4,87%), Sulawesi Tenggara (4,60%), Kalimantan Selatan (4,22%), Papua (4,13%), dan Jawa Tengah (4,02%).
Sementara itu, DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis Indonesia menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi pada 2024, yaitu sebesar Rp5.067.381. Meskipun demikian kenaikannya hanya sebesar 3,38% dibanding periode sebelumnya. Merespons hal ini, ratusan buruh sempat berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta untuk menuntut kenaikan sebesar 10% menjadi di kisaran Rp5,5 juta pada 2025.
“Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 (PP Nomor 51 Tahun 2023) atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta, itu berkisar antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta. Kalau persentasenya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10%,” tegas Winarso, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, dikutip dari Okezone.
Di lain sisi, UMP 2025 yang tengah digodok Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) masih merujuk pada formulasi yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Walaupun nantinya tidak dapat memuaskan semua pihak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beralasan bahwa formula ini dimaksudkan demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
“Kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” tuturnya, melansir Bisnis.
Baca Juga: Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10%