Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Banten, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2025 telah resmi diumumkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp2.905.199,90, naik 6,5% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.727.812. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Kenaikan UMK ini didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. Seluruh kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan dengan persentase yang seragam, yakni 6,5% dibanding tahun 2024.
Dari seluruh wilayah, Kota Cilegon mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Banten dengan nilai sebesar Rp5.128.084,48. Sementara itu, Kabupaten Lebak menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni sebesar Rp3.172.384,39.
Rincian UMK 2025 di Provinsi Banten
Daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Provinsi Banten, disusun dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
- Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
- Kota Serang: Rp4.418.261,13
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
- Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
Seluruh ketetapan UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2025 dan menjadi pedoman utama bagi perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah pekerja di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Simak Besaran UMK Jawa Tengah 2025