Daftar UMK NTT 2026, Kota Kupang Naik 5%

Di NTT, hanya Kota Kupang yang menetapkan UMK 2026 dengan angka Rp2.532.853. Lainnya menggunakan nominal UMP NTT 2026 yang besarnya Rp2.455.898.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTT 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di NTT, Kota Kupang tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp2.532.853 yang tertera dalam SK Gubernur NTT Nomor 535/KEP/HK/2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak 5,68% atau sama dengan Rp136.156 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp2.396.697.

Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Nusa Tenggara Barat 2026

Adapun Kota Kupang merupakan satu-satunya daerah yang menetapkan besaran UMK 2026 secara mandiri di NTT. Sisanya, sebanyak 21 kabupaten lainnya berpatokan pada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2026 sebagai acuan minimum upah di wilayahnya.

Mengacu pada SK Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025, besaran UMP NTT 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.455.898. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,45% atau setara dengan Rp126.929 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.328.969.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi NTT:

  1. Kota Kupang: Rp2.532.853
  2. Kab. Alor: Rp2.455.898
  3. Kab. Belu: Rp2.455.898
  4. Kab. Ende: Rp2.455.898
  5. Kab. Flores Timur: Rp2.455.898
  6. Kab. Kupang: Rp2.455.898
  7. Kab. Lembata: Rp2.455.898
  8. Kab. Malaka: Rp2.455.898
  9. Kab. Manggarai: Rp2.455.898
  10. Kab. Manggarai Barat: Rp2.455.898
  11. Kab. Manggarai Timur: Rp2.455.898
  12. Kab. Nagekeo: Rp2.455.898
  13. Kab. Ngada: Rp2.455.898
  14. Kab. Rote Ndao: Rp2.455.898
  15. Kab. Sabu Raijua: Rp2.455.898
  16. Kab. Sikka: Rp2.455.898
  17. Kab. Sumba Barat: Rp2.455.898
  18. Kab. Sumba Barat Daya: Rp2.455.898
  19. Kab. Sumba Tengah: Rp2.455.898
  20. Kab. Sumba Timur: Rp2.455.898
  21. Kab. Timor Tengah Selatan: Rp2.455.898
  22. Kab. Timor Tengah Utara: Rp2.455.898

“Penetapan UMP ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” harap Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena ketika mengumumkan besaran UMP NTT 2026 di Borong, NTT, Selasa (23/12/2025).

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK/UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Benarkah Upah di Indonesia Masih Kurang?

Sumber:

https://www.scribd.com/document/979628546/SK-UMK-Kupang-2026

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook