Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTT 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di NTT, Kota Kupang tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp2.532.853 yang tertera dalam SK Gubernur NTT Nomor 535/KEP/HK/2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak 5,68% atau sama dengan Rp136.156 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp2.396.697.
Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Nusa Tenggara Barat 2026
Adapun Kota Kupang merupakan satu-satunya daerah yang menetapkan besaran UMK 2026 secara mandiri di NTT. Sisanya, sebanyak 21 kabupaten lainnya berpatokan pada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2026 sebagai acuan minimum upah di wilayahnya.
Mengacu pada SK Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025, besaran UMP NTT 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.455.898. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,45% atau setara dengan Rp126.929 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.328.969.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi NTT:
- Kota Kupang: Rp2.532.853
- Kab. Alor: Rp2.455.898
- Kab. Belu: Rp2.455.898
- Kab. Ende: Rp2.455.898
- Kab. Flores Timur: Rp2.455.898
- Kab. Kupang: Rp2.455.898
- Kab. Lembata: Rp2.455.898
- Kab. Malaka: Rp2.455.898
- Kab. Manggarai: Rp2.455.898
- Kab. Manggarai Barat: Rp2.455.898
- Kab. Manggarai Timur: Rp2.455.898
- Kab. Nagekeo: Rp2.455.898
- Kab. Ngada: Rp2.455.898
- Kab. Rote Ndao: Rp2.455.898
- Kab. Sabu Raijua: Rp2.455.898
- Kab. Sikka: Rp2.455.898
- Kab. Sumba Barat: Rp2.455.898
- Kab. Sumba Barat Daya: Rp2.455.898
- Kab. Sumba Tengah: Rp2.455.898
- Kab. Sumba Timur: Rp2.455.898
- Kab. Timor Tengah Selatan: Rp2.455.898
- Kab. Timor Tengah Utara: Rp2.455.898
“Penetapan UMP ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” harap Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena ketika mengumumkan besaran UMP NTT 2026 di Borong, NTT, Selasa (23/12/2025).
Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK/UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Benarkah Upah di Indonesia Masih Kurang?
Sumber:
https://www.scribd.com/document/979628546/SK-UMK-Kupang-2026