Indeks Kebebasan Pers Indonesia Terus Turun

Indeks kebebasan pers Indonesia anjlok ke skor terendahnya dalam satu dekade terakhir pada 2025, dengan skor 44,13.

Indeks Kebebasan Pers Indonesia

(2015-2025)
Ukuran Fon:

Dalam setiap negara demokrasi, pers memainkan peran penting sebagai salah satu pilar yang menyokong berdirinya demokrasi. Pers hadir untuk menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dan mengawasi kinerja lembaga negara. Maka dari itu, pers sudah sepatutnya berdiri independen dan bebas—tidak terafiliasi dengan pihak mana pun, sehingga dapat menyebarkan informasi tanpa bias.

Indonesia sebagai negara demokrasi pun menjamin kebebasan pers negara melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski begitu, Reporters Without Borders, sebuah organisasi nirlaba yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, mencatat bahwa indeks kebebasan pers Indonesia terus menurun dalam 5 tahun terakhir.

Indeks ini ditentukan berdasarkan penelitian kuantitatif dan kualitatif melalui survei dan wawancara kepada jurnalis di 180 negara di dunia, termasuk Indonesia. Kuesioner dibagi menjadi lima kategori yang mencakup politik, kerangka hukum, ekonomi, sosial budaya, dan keselamatan.

Adapun skor dan klasifikasi kebebasan pers yang ditentukan sebagai berikut:

  • 85-100 poin: baik
  • 70-85 poin: memuaskan
  • 55-70 poin: bermasalah
  • 40- 55 poin: sulit
  • 0-40 poin: sangat sulit

Sejak tahun 2015, indeks kebebasan pers Indonesia memang belum pernah mencapai poin yang memuaskan. Tetapi setidaknya, skornya terus meningkat sedikit demi sedikit sejak 2015 dari 59,25 hingga 63,23 pada tahun 2019. Setahun setelahnya, skor sedikit turun ke angka 63,18 dan kembali turun pada 2021 menjadi 62,6.

Pada tahun 2022, indeks kebebasan pers Indonesia turun secara dratis hingga ke angka 49,27. Tahun tersebut menjadi masa yang sulit bagi jurnalis, mulai dari meningkatnya jumlah serangan terhadap pers hingga regulasi-regulasi yang mengancam jurnalisme seperti Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ITE atau UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tahun 2023, terlihat bahwa skor membaik (54,83) sebelum kembali turun pada tahun 2024 (51,15) sejak dilakukannya pemilihan umum di Indonesia. Di bawah pemerintahan baru ini, kekhawatiran atas masa depan jurnalisme independen terus meningkat.

Sampai tahun 2025, Indonesia mencatatkan skor terendahnya (44,13) dalam satu dekade terakhir. Jurnalis yang menyelidiki kasus korupsi lokal atau meliput protes massa sering kali menjadi sasaran berbagai bentuk intimidasi oleh polisi atau TNI, mulai dari penangkapan, kekerasan fisik, sampai serangan digital.

Meskipun Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur kebebasan pers, menurunnya indeks kebebasan pers Indonesia ini menjadi refleksi bahwa undang-undang tersebut belum sepenuhnya melindungi jurnalis untuk dapat melakukan pekerjaannya secara independen dan bebas.

Baca Juga: Laporan AJI Sebut Ada 73 Serangan terhadap Pers pada 2024

Sumber:

https://rsf.org/en/country/indonesia

https://www.voaindonesia.com/a/indeks-kebebasan-pers-sedunia-2023-peringkat-ri-membaik-tapi-jurnalis-masih-bekerja-di-lingkungan-sulit-/7076452.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook