Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik E-Commerce 2023, kebanyakan transaksi bisnis e-commerce di Indonesia masih mengandalkan pembayaran tunai sebagai metode utama mereka. Survei ini melibatkan 6.371 sampel Blok Sensus dan 4.011 sampel usaha e-commerce, mencakup pelaku usaha yang menerima pesanan atau melakukan penjualan barang/ jasa melalui internet selama tahun 2023.
Menurut data terbaru, sebanyak 75,19% usaha e-commerce menggunakan pembayaran tunai, termasuk metode Cash on Delivery (COD). Metode ini menjadi pilihan utama bagi banyak konsumen yang lebih nyaman membayar saat pesanan tiba di tujuan.
Kepercayaan terhadap produk sebelum melakukan pembayaran disinyalir menjadi salah satu alasan utama mengapa metode COD tetap populer di kalangan pembeli online.
Selain pembayaran tunai, metode transfer bank menjadi opsi kedua yang paling banyak digunakan, dengan 17,44% bisnis e-commerce mengadopsinya. Transfer melalui ATM, internet banking, atau mobile banking semakin banyak digunakan, terutama oleh konsumen yang akrab dengan layanan perbankan digital.
Di sisi lain, e-wallet atau dompet digital seperti GoPay, OVO, dan Dana mulai menjadi pilihan di pasar, meskipun penggunaannya masih tergolong rendah, hanya sebesar 6%. Sementara itu, metode pembayaran berbasis QRIS hanya digunakan oleh 1,02% bisnis, dan kartu kredit atau debit menjadi pilihan paling sedikit digunakan, dengan hanya 0,43% responden.
Untuk diketahui, yang dimaksud e-commerce dalam laporan ini adalah penjualan atau pembelian barang atau jasa, yang dilakukan secara online dengan metode yang spesifik dirancang untuk transaksi. Namun, pembayaran dan pengiriman utama barang atau jasa tidak harus dilakukan secara online.
Meskipun tren digitalisasi pembayaran terus berkembang, data ini menunjukkan bahwa kebiasaan belanja masyarakat Indonesia masih didominasi oleh transaksi tunai. Tantangan ke depannya bagi industri e-commerce adalah meningkatkan adopsi pembayaran digital agar transaksi lebih praktis dan aman.
Baca Juga: Mayoritas E-Commerce Indonesia Tidak Berbadan Hukum