Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia sepanjang 2025. Dari total 438.168 kasus perceraian yang tercatat, 282.326 di antaranya terjadi karena perselisihan dan pertengkaran. Jumlah ini jauh melampaui penyebab lainnya, menunjukkan bahwa ketidakharmonisan dalam hubungan menjadi faktor paling dominan dalam berakhirnya pernikahan.
Baca Juga: Angka Perceraian di Indonesia Naik pada 2025
Faktor ekonomi berada di posisi kedua dengan 105.727 kasus. Masalah keuangan sering kali menjadi pemicu ketegangan dalam rumah tangga, mulai dari ketidakstabilan pendapatan hingga perbedaan cara mengelola keuangan keluarga.
Penyebab lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak, yang tercatat sebanyak 31.029 kasus. Kondisi ini biasanya terjadi ketika salah satu pasangan tidak lagi menjalankan kewajiban dalam rumah tangga atau pergi tanpa kejelasan dalam waktu yang lama.
Kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat sebanyak 7.138 kasus. Selain itu, beberapa faktor lain juga berkontribusi terhadap perceraian, seperti judi dengan 4.623 kasus dan kebiasaan mabuk sebanyak 2.033 kasus.
Faktor lain yang tercatat dalam data antara lain pasangan yang dihukum penjara sebanyak 1.390 kasus, zina sebanyak 1.147 kasus, serta poligami dengan 959 kasus.
Sementara itu, penyebab yang jumlahnya relatif lebih sedikit meliputi murtad sebanyak 839 kasus, madat atau penyalahgunaan narkotika sebanyak 494 kasus, kawin paksa sebanyak 232 kasus, dan cacat badan sebanyak 231 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa konflik dalam hubungan dan tekanan ekonomi menjadi dua faktor utama yang paling sering memicu perceraian di Indonesia. Hal ini menegaskan pentingnya komunikasi yang sehat, stabilitas ekonomi keluarga, serta dukungan sosial untuk menjaga ketahanan rumah tangga.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Jumlah Perceraian Tertinggi 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian--perkara---2024.html?year=2025