Di Indonesia, kebebasan sipil dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 28A hingga 28J. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi perjanjian HAM internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang dapat diakses dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Kebebasan sipil merupakan hal yang mendasar dalam sebuah negara demokrasi. Negara wajib melindungi hak-hak kebebasan sipil dalam bernegara, berkehidupan, berpendapat, hingga berkeluarga. Tidak hanya menjaga kebebasan sipil, negara juga harus turut menjamin kesejahteraan warga negaranya.
Meskipun menjadi hal yang fundamental dan harus dilindungi, pada kenyataannya kebebasan sipil sering kali diganggu atau dilanggar oleh negara. Alih-alih melindungi dan menjaga kebebasan, negara malah merenggutnya dari warga sipil.
Menurut Pemantauan Situasi Kebebasan Sipil di Indonesia Semester 1 Tahun 2025 yang dirilis oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan aktor utama yang merenggut kebebasan sipil sepanjang Semester 1 2025.
Sebanyak 52 kasus pelanggaran kebebasan sipil dilakukan oleh Polri di paruh awal 2025, KontraS mencatat berbagai macam tindakan pelanggaran sistematis yang telah dilakukan oleh Polri, meliputi penangkapan sewenang-wenang, pembubaran aksi massa dengan kekerasan, hingga melakukan penganiayaan dan penyiksaan. Kejadian pelanggaran kebebasan sipil juga tak jarang tidak diketahui pelakunya, KontraS mencatat sebanyak 14 kasus atau peristiwa pelanggaran kebebasan sipil dengan pelaku orang tidak dikenal (OTK).
Pihak pemerintah juga kerap melakukan pelanggaran kebebasan sipil, sebanyak enam kasus kebebasan sipil dilakukan oleh pihak pemerintah. TNI dan pihak swasta turut melanggar kebebasan sipil, dengan catatan empat kasus yang dilakukan masing-masing institusi.
Terakhir, KontraS mencatat satu kasus pelanggaran kebebasan sipil dilakukan oleh ormas. Melihat tingginya, angka pelanggaran kebebasan sipil di paruh awal 2025, pemerintah harus mereformasi seluruh aparat penegak hukum, terutama Polri untuk mengantisipasi pelanggaran kebebasan sipil di kemudian hari.
Baca Juga: Survei GoodStats 2025: Mayoritas Masyarakat Masih Ragu pada Polisi
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no--
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40261/uu-no-12-tahun-2005
https://kontras.org/laporan/pemantauan-situasi-kebebasan-sipil-di-indonesia-periode-semester-1-januari-juni-2025