Reklamasi Jadi Rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi, Berikut Lokasinya

Dalam rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa reklamasi di dalam negeri, kawasan antarwilayah Laut Jawa membutuhkan 194.576.800 m3 sumber material.

5 Besar Provinsi Lokasi Reklamasi dari Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, 2024

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
GoodStats

Pemerintahan era Jokowi kembali membuka ekspor pasir laut, yang sebelumnya telah dihentikan oleh Mantan Presiden RI Megawati. Ekspor tersebut mulai berlaku dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Adapun pembukaan ekspor pasir laut melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Hasil Pengelolaan Sedimentasi di Laut dan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun, ekspor pasir laut hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi kebutuhan kebutuhan dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, pada Senin (9/9), mengutip detikNews.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, salah satu rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa reklamasi di dalam negeri.

Dari barat Indonesia, lokasi perairan dalam kawasan antarwilayah Laut Jawa yang membutuhkan sumber material reklamasi adalah Bangka Belitung yang membutuhkan material reklamasi sebanyak 2.120.800 m3.

Selanjutnya, lokasi dalam kawasan antarwilayah Laut Jawa yang membutuhkan sumber material reklamasi yakni Lampung. Lokasi dengan ibu kota Bandar Lampung ini membutuhkan material reklamasi sejumlah 1.236.800 m3.

Selain Bangka Belitung dan Lampung, Jakarta juga menjadi lokasi dalam kawasan antarwilayah di Laut Jawa yang memerlukan sumber material reklamasi. Lokasi tersebut memerlukan material reklamasi yang lebih banyak lagi, yakni sebanyak 103.615.200 m3.

Tidak hanya itu, provinsi seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga memerlukan sumber material reklamasi. Banten memerlukan sejumlah 11.488.800 m3, Jawa Barat sejumlah 1.879.200 m3, Jawa Tengah sejumlah 42.488.800 m3, sedangkan Jawa Timur sebanyak 17.722.400 m3.

Terakhir, lokasi perairan dalam kawasan antarwilayah Laut Jawa yang juga membutuhkan sumber material reklamasi adalah Kalimantan Selatan. Provinsi yang terletak di Pulau Kalimantan tersebut membutuhkan material reklamasi sebanyak 14.024.800 m3.

Baca Juga: Simak Potensi Volume Pengerukan Sedimentasi di Laut, Kepulauan Riau Terbanyak

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook