Simak Daftar UMK DI Yogyakarta 2026

Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi di DI Yogyakarta, yaitu menyentuh Rp2.827.593, tumbuh sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DI Yogyakarta 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp2.827.593. Nominal ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,5% atau naik sebanyak Rp172.551 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp2.655.042.

Sementara itu, UMK 2026 terendah di DI Yogyakarta dimiliki oleh Kabupaten Gunungkidul, dengan angka Rp2.468.378. Pertumbuhan UMK di wilayah yang terletak di tenggara provinsi ini mencapai 5,9% atau bertambah Rp138.114 dari yang sebelumnya menyentuh Rp2.330.264.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Jawa Timur 2026

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi DI Yogyakarta, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
  2. Kabupaten Sleman: Rp2.624.387
  3. Kabupaten Bantul: Rp2.509.001
  4. Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520
  5. Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378

Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta melalui Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 442 Tahun 2025 juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp2.417.495. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,7% atau setara dengan Rp153.414 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.264.081.

“Angka ini adalah hasil komunikasi dari perserikatan pekerja dan pengusaha atas rekomendasi dari akademisi. Yang menjadi pertimbangan dari akademisi, bahwa pertumbuhan ekonomi di DIY tahun ini sedikit lebih membaik dibandingkan dengan tahun lalu,” ucap Wakil Ketua Dewan Pengupahan DI Yogyakarta dari unsur akademisi, Priyonggo Suseno ketika mengumumkan besaran upah minimum di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Baca Juga: Simak Besaran UMK Provinsi Kalimantan Selatan 2026

Sumber:

https://drive.google.com/drive/folders/1TMWoQ0dYvL0oS_G549BCm4OYCT3yh1AV

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook