Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah indikator yang menunjukkan proporsi penduduk usia kerja yang aktif di pasar tenaga kerja, baik dengan bekerja maupun sedang mencari pekerjaan. Indikator ini memberikan gambaran mengenai besarnya pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk terlibat dalam produksi barang dan jasa dalam perekonomian suatu negara/wilayah.
Secara umum, indikator ini digunakan untuk mengindikasikan besarnya penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi di suatu negara atau wilayah, serta menunjukkan besaran relatif dan pasokan tenaga kerja (labour supply) yang tersedia untuk produksi barang dan jasa dalam perekonomian suatu negara. TPAK diukur sebagai persentase jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja.
Baca Juga: 22% Pekerja Muda RI Bekerja di Bawah Kualifikasi Pendidikannya
Ternyata masih terdapat ketimpangan antara TPAK laki-laki dan perempuan dalam tiga periode terakhir, yaitu Agustus 2024, Februari 2025, dan Agustus 2025. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), TPAK laki-laki secara konsisten lebih tinggi dibandingkan perempuan. Hal ini dibuktikan oleh nilai TPAK laki-laki berkisar 1,5 kali lebih tinggi dari nilai TPAK perempuan dalam tiga periode terakhir.
Pada Agustus 2024, TPAK laki-laki tercatat sebesar 84,66% dan TPAK perempuan hanya sebesar 56,42%. Dengan kata lain, dari setiap 100 penduduk usia kerja laki-laki, sekitar 84 orang tergolong angkatan kerja. Sementara itu, dari 100 perempuan usia kerja, sekitar 57 orang yang tergolong angkatan kerja.
Pada Februari 2025, TPAK laki-laki turun tipis menjadi 84,34%, sedangkan TPAK perempuan naik mencapai 56,7%. Pada periode berikutnya, yaitu Agustus 2025, TPAK laki-laki tercatat sebesar 84,4% dan TPAK perempuan sebesar 56,63%.
Baca Juga: Bekerja Jadi Aktivitas Utama 57% Pemuda Indonesia
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/30/cd78a8ff95fcf228a712e8ac/indikator-pasar-tenaga-kerja-indonesia-agustus-2025.html