10 Provinsi dengan Rata-rata Gaji Buruh Tertinggi di Indonesia 2024

Upah buruh di Jakarta jadi yang tertinggi di Indonesia, mencapai Rp5.806.940 per bulan, jauh di atas rerata nasional Rp3.267.618 per bulan.

10 Provinsi dengan Gaji Buruh Tertinggi 2024

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
GoodStats

Menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, isu kesejahteraan pekerja menjadi sorotan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap gambaran soal rata-rata upah buruh di Indonesia.

Per Agustus 2024, rata-rata gaji buruh nasional tercatat sebesar Rp3.267.618 per bulan. Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2024 yang berada di kisaran Rp3.040.719.

Jakarta menjadi provinsi dengan rata-rata gaji buruh tertinggi di Indonesia, yakni Rp5.806.940 per bulan. Posisi berikutnya ditempati Papua Tengah (Rp5.071.157), Kepulauan Riau (Rp4.911.036), Kalimantan Timur (Rp4.400.771), dan Banten (Rp4.392.768).

Selain itu, ada pula Papua (Rp4.151.674), Papua Pegunungan (Rp4.089.877), Jawa Barat (Rp3.774.498), Kalimantan Utara (Rp3.748.909), dan Papua Barat Daya (Rp3.739.328).

Meskipun deretan provinsi tersebut mencatatkan angka gaji buruh yang relatif tinggi, kenyataan di baliknya belum sepenuhnya menggembirakan.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai kenaikan upah buruh di beberapa provinsi belum sebanding dengan kenyataan di lapangan. Ia menyebut, buruh kini menghadapi tekanan biaya hidup yang terus meningkat, sementara formula upah dalam UU Cipta Kerja dinilai terlalu rendah.

“Upah riil yang terlalu rendah juga sebabkan pertumbuhan ekonomi melambat,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Selain daya beli yang menurun, Bhima juga menyoroti diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja. Menurutnya, batasan usia 25–31 tahun mempersempit peluang korban PHK kembali bekerja.

“Regulasi di Indonesia dianggap membiarkan perusahaan melakukan diskriminasi,” katanya, membandingkan dengan negara seperti Thailand dan Vietnam yang sudah memiliki aturan anti-diskriminasi usia.

Maraknya PHK sepihak oleh perusahaan tanpa pemenuhan hak pekerja juga menjadi sorotan.

“Banyak perusahaan tidak membayar pesangon dan sisa gaji para karyawan yang di-PHK. Lemahnya pendataan tenaga kerja dan penegakan sanksi jadi masalah utama,” jelas Bhima.

Tidak hanya itu, tingkat pengangguran muda pun masih tinggi. Per Agustus 2024, sebanyak 17,35% penduduk usia 15–24 tahun menganggur, menjadi yang tertinggi di ASEAN.

Rentetan situasi ini menunjukkan bahwa kenaikan nominal upah belum cukup jika tak diiringi perbaikan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja.

Baca Juga: Penghasilan Berkisar Rp3 Juta, Apakah Buruh di Indonesia Sudah Sejahtera?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook