Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah terendah yang berlaku dalam suatu provinsi. Perhitungan UMP diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP tersebut, penghitungan besaran UMP tergantung oleh jumlah UMP tahun sebelumnya, besaran inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan pada kisaran 0,1-0,3.
Adapun daerah dengan UMP 2024 terendah dipegang oleh Jawa Tengah, dengan jumlah UMP hanya sebesar Rp2.036.947. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya menaikkan 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169.
Peringkat kedua disusul oleh Jawa Barat dengan kesepakatan UMP sebesar Rp2.057.495 yang naik sebesar 3,57% dari Rp1.986.670 di 2023.
Di posisi ketiga dengan UMP 2024 terendah ditempati oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sebesar Rp2.125.897. Ketetapan Pemerintah DIY yaitu menaikkan nilai sebesar 7,27% dari UMP sebelumnya yang hanya Rp1.981.782.
Posisi selanjutnya yaitu Jawa Timur yang menetapkan UMP sebesar Rp2.165.244 dari yang sebelumnya Rp2.040.244. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan jumlah UMP tersebut sebesar 6,13%.
“Kenaikan UMP Jatim tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tutur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, melansir CNN Indonesia.
Posisi kelima UMP terendah 2024 diisi oleh Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan UMP sebesar Rp2.186.826, naik 2,96% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.123.994.
Baca Juga: Provinsi dengan UMP Terendah 2023