Jurang UMP 2025 di Pulau Jawa dan Bali, Kesenjangan Masih Ada?

Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5% mulai 2025, Jakarta memimpin dengan UMP Rp5,39 juta dan Jawa Tengah masih menjadi yang terendah.

Daftar UMP di Pulau Jawa dan Bali 2025

Sumber: Kemnaker
GoodStats

Per tanggal 4 Desember 2024 lalu, pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% di seluruh Indonesia. Hal ini berlaku rata di seluruh provinsi maupun kabupaten/ kota Indonesia, termasuk di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Hal ini dipertegas juga oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Dia mendorong pekerja atau buruh supaya melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan apabila perusahaannya melanggar ketentuan tersebut.

Menurut data Kemnaker, DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di wilayah Jawa dan Bali. Pada tahun 2025, UMP DKI Jakarta mencapai Rp5,39 juta mengalami kenaikan sekitar Rp329 ribu dari tahun sebelumnya.

Disusul Bali dengan UMP sebesar Rp3 juta, mengalami kenaikan Rp180 ribu dari tahun 2024. Provinsi Banten menyusul di posisi ketiga dengan UMP mencapai Rp2,91 juta, naik sekitar Rp177 ribu.

Selanjutnya, Jawa Timur menempati urutan keempat dengan UMP naik menjadi Rp2,31 juta, meningkat sekitar Rp140 ribu. Posisi kelima disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta yang menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2,26 juta, atau naik sekitar Rp138 ribu dari tahun lalu.

Posisi keenam dan ketujuh adalah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jawa Barat mencatatkan kenaikan sebesar Rp134 ribu, sehingga UMP tahun 2025 menjadi Rp2,19 juta. Sedangkan untuk Jawa Tengah, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2,17 juta, naik sekitar Rp132 ribu. Hal ini menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi di Pulau Jawa yang memiliki UMP terendah, baik secara nasional maupun di kawasan Jawa dan Bali.

UMP Bali secara konsisten lebih tinggi dibandingkan rata-rata UMP di provinsi-provinsi di Jawa seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Contohnya pada tahun 2024, UMP Bali mencapai sekitar Rp2,81 juta sedangkan UMP Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat rata-rata di kisaran Rp2 juta hingga Rp2,1 juta. Kesenjangan ini terjadi karena adanya faktor ekonomi dan biaya hidup yang berbeda, terutama adanya industri pariwisata di Bali yang dominan sehingga UMP di Bali lebih tinggi.

Kenaikan UMP di Bali juga cenderung stabil dengan persentase kenaikan sekitar 3,68% hingga 6,5% dalam beberapa tahun terakhir. Di Pulau Jawa, seperti Jawa Timur dan provinsi Jawa lainnya, kenaikan UMP juga fluktuatif dengan persentase kenaikan yang bisa lebih tinggi, contohnya Jawa Timur naik 6,13% pada 2024.

Peningkatan UMP untuk setiap provinsi dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks yang dikenal sebagai Alfa, dengan nilai rentang antara 0,1 hingga 0,3.

Baca Juga: Asia Jadi Benua Terpadat di Dunia 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook