Berdasarkan laporan Tifa Foundation, dalam penelitian baru yang bertajuk Indeks Keselamatan Jurnalis 2024, organisasi masyarakat (ormas) dan buzzer menjadi dua aktor yang paling dianggap mengancam kebebasan pers dalam lima tahun mendatang.
Berbagai peristiwa kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun lalu menimbulkan kecemasan yang mendalam, terlebih ketika kecemasan ini berpotensi berlanjut dalam lima tahun ke depan, jika tidak ada langkah konkret untuk memperkuat dan melindungi kebebasan pers.
Dalam survei tersebut, 23% responden menyebut ormas sebagai ancaman utama. Ormas menjadi ancaman bagi jurnalis karena mereka kerap merasa kepentingannya bisa terganggu oleh pemberitaan media. Tak jarang, ormas juga memiliki hubungan dengan politikus atau aparat, sehingga bisa bertindak represif tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Sementara di urutan kedua, 17% responden menilai buzzer sebagai faktor yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Bentuk kekerasan yang sering buzzer lakukan terhadap jurnalis adalah dengan menggunakan bot untuk mengoperasikan banyak akun seolah-olah itu suara nyata. Tindakan ini tidak hanya mengancam jurnalis, tetapi juga membahayakan demokrasi.
Posisi ketiga ditempati oleh polisi dengan capaian 13%, yang menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi tekanan dari aparat penegak hukum. Selain itu, sejumlah kasus kekerasan aparat juga telah terjadi sepanjang 2024.
Menariknya, 12% responden justru menganggap perusahaan tempat mereka bekerja sebagai ancaman, lebih tinggi dari institusi negara atau partai politik. Misalnya, efisiensi yang dilakukan perusahaan sering berdampak pada kondisi kerja, kesejahteraan, dan independensi jurnalis. Beberapa perusahaan juga melakukan pemotongan gaji atau penghapusan tunjangan.
Adapun sisanya, 9% responden menganggap individu atau kelompok dengan motif pribadi sebagai ancaman, sementara pihak pemerintah (6%) dan lembaga negara (5%) juga muncul dalam daftar. Partai politik (3%), tim sukses paslon presiden (1%), dan perusahaan media (1%) mendapatkan persentase lebih kecil.
Penelitian ini menyurvei 760 jurnalis aktif dari seluruh Indonesia sebagai responden, yang dilakukan mulai dari 30 Oktober hingga 6 Desember 2024, dengan tujuan mengukur tingkat perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia melalui tiga pilar utama: individu jurnalis, stakeholder media, serta peran negara dan regulasi.
Baca Juga: Mayoritas Jurnalis Indonesia Telah Dibekali Pelatihan Keselamatan