Provinsi dengan Angka Perceraian Tertinggi 2024, Jawa Barat Peringkat 1

Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia dengan total di atas 88 ribu kasus.

7 Provinsi dengan Angka Perceraian Tertinggi 2024

Sumber: BPS (Badan Pusat Statistik)
GoodStats

Perceraian merupakan kondisi ketika ikatan pernikahan antara suami dan istri berakhir secara hukum. Berbagai faktor seperti masalah ekonomi, perselisihan rumah tangga, hingga ketidakcocokan pasangan sering kali menjadi pemicu terjadinya perceraian. Fenomena ini tentu tidak hanya berdampak pada pasangan yang berpisah, tetapi juga anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial secara keseluruhan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia pada tahun 2024 dengan total sebanyak 88.842 kasus. Posisi ini diikuti oleh Jawa Timur di peringkat kedua sebanyak 77.658 kasus dan Jawa Tengah di peringkat ketiga berjumlah 64.569 kasus. Ketiga provinsi tersebut mencatat jumlah perceraian yang signifikan dibanding wilayah lain.

Tak heran Jawa Barat menduduki posisi pertama. Provinsi ini merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 50,34 juta jiwa pada tahun 2024. Kepadatan penduduk yang tinggi secara tidak langsung berpengaruh pada dinamika sosial, termasuk hubungan rumah tangga. Selain itu, kompleksitas permasalahan ekonomi, urbanisasi, serta budaya juga turut memengaruhi tingkat perceraian di provinsi ini.

Sementara Jawa Timur dan Jawa Tengah yang berada di posisi kedua dan ketiga juga memiliki jumlah penduduk yang besar sehingga potensi terjadinya perceraian lebih tinggi dibandingkan provinsi lain dengan populasi lebih kecil.

Melihat tingginya angka perceraian, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperluas langkah pencegahan dengan menyasar remaja usia sekolah. Salah satunya lewat program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diperkuat jangkauannya. 

Tak hanya itu, layanan pasca pernikahan atau after marriage service juga menjadi fokus pembenahan ke depan. Upaya ini dibahas dalam kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU. Harapannya, pendekatan yang lebih menyeluruh ini bisa membantu calon pasangan dan keluarga baru dalam menghadapi dinamika rumah tangga secara lebih matang dan siap.

“Program layanan pasca pernikahan ini harus mampu memberi bimbingan yang konkret, mulai dari relasi harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, hingga konsultasi bagi pasangan suami istri,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad, dikutip dari Media Indonesia, Kamis (13/3/2025).

Dengan adanya perhatian pemerintah serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, diharapkan angka perceraian di Indonesia dapat ditekan. Perceraian mungkin tak bisa sepenuhnya dihindari, namun upaya untuk memperkuat institusi keluarga tentu menjadi langkah yang penting demi menciptakan masyarakat yang lebih harmonis ke depannya.

Baca Juga: 7 Provinsi dengan Kasus Perceraian Akibat Judi Tertinggi 2024, Jawa Timur Teratas

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook