Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.
Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024. Pada tahun 2025 UMP Kalimantan Tengah berada di angka Rp3.473.621,04, untuk nominal UMK bervariasi di setiap kabupaten/kota namun tidak boleh lebih rendah dari batas UMP.
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintahan kabupaten/kota ke gubernur, apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mengajukan permintaan UMK maka UMP akan dijadikan acuan untuk batas upah minimum. Seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur mengajukan kenaikan UMK 2025. Besaran UMK dan upah minimum sektoral Kalimantan Tengah 2025, diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/578/2024.
Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, diurutkan dari terbesar ke terkecil:
- Kabupaten Barito Utara: Rp3.900.362,43
- Kabupaten Seruyan: Rp3.870.690,32
- Kabupaten Barito Selatan: Rp3.829.097,81
- Kabupaten Murung Raya: Rp3.793.392
- Kabupaten Lamandau: Rp3.781.317
- Kabupaten Sukamara: Rp3.716.340
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.700.658,81
- Kabupaten Katingan: Rp3.561.258,83
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.559.506,38
- Kabupaten Gunung Mas: Rp3.525.154,26
- Kota Palangka Raya: Rp3.525.154,26
- Kabupaten Barito Timur: Rp3.498.701
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.481.226
- Kabupaten Kapuas: Rp3.473.710,5
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025, setiap pemberi kerja wajib menetapkan struktur upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pemberi kerja yang melanggar akan dikenakan sanksi seusai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Simak Besaran UMK Kalimantan Barat 2025