Simak Besaran UMK Kalimantan Tengah 2025

Meskipun menjadi ibu kota, Kota Palangka Raya miliki UMK terendah keempat di Kalimantan Tengah.

Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
GoodStats
Ukuran Fon:

Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024. Pada tahun 2025 UMP Kalimantan Tengah berada di angka Rp3.473.621,04, untuk nominal UMK bervariasi di setiap kabupaten/kota namun tidak boleh lebih rendah dari batas UMP.

Penetapan UMK dilakukan berdasarkan permintaan dari pemerintahan kabupaten/kota ke gubernur, apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mengajukan permintaan UMK maka UMP akan dijadikan acuan untuk batas upah minimum. Seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur mengajukan kenaikan UMK 2025. Besaran UMK dan upah minimum sektoral Kalimantan Tengah 2025, diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/578/2024.

Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, diurutkan dari terbesar ke terkecil:

  1. Kabupaten Barito Utara: Rp3.900.362,43
  2. Kabupaten Seruyan: Rp3.870.690,32
  3. Kabupaten Barito Selatan: Rp3.829.097,81
  4. Kabupaten Murung Raya: Rp3.793.392
  5. Kabupaten Lamandau: Rp3.781.317
  6. Kabupaten Sukamara: Rp3.716.340
  7. Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.700.658,81
  8. Kabupaten Katingan: Rp3.561.258,83
  9. Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.559.506,38
  10. Kabupaten Gunung Mas: Rp3.525.154,26
  11. Kota Palangka Raya: Rp3.525.154,26
  12. Kabupaten Barito Timur: Rp3.498.701
  13. Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.481.226
  14. Kabupaten Kapuas: Rp3.473.710,5

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025, setiap pemberi kerja wajib menetapkan struktur upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pemberi kerja yang melanggar akan dikenakan sanksi seusai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Simak Besaran UMK Kalimantan Barat 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook