Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.
Kenaikan ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan rata-rata peningkatan mencapai Rp148.742 dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai contoh, UMK Kota Surakarta yang tahun 2024 sebesar Rp2.269.070, kini naik menjadi Rp2.416.560.
Kota Semarang tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yaitu sebesar Rp3.454.827. Di posisi berikutnya ada Kabupaten Demak dengan UMK sebesar Rp2.940.716 dan Kabupaten Kendal dengan Rp2.783.455,25. Daerah lain seperti Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kudus masing-masing memiliki UMK sebesar Rp2.750.136 dan Rp2.680.485,72.
Melansir portal resmi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan kebijakan ini pada Rabu, 18 Desember 2024. Dalam pernyataannya, Nana berharap perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya memastikan hak pekerja terpenuhi.
Berikut daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2025 (tertinggi ke terendah):
- UMK Kota Semarang: Rp3.454.827,00
- UMK Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- UMK Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- UMK Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- UMK Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- UMK Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- UMK Kabupaten Batang: Rp2.534.382,00
- UMK Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- UMK Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- UMK Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- UMK Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- UMK Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- UMK Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- UMK Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- UMK Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- UMK Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Baca Juga: UMK 2025 Naik 6,5%: Daftar Wilayah dengan Upah Tertinggi dan Terendah