Praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum masih menjadi sorotan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Tindakan ini merujuk pada perampasan nyawa seseorang tanpa melalui mekanisme hukum yang sah dan dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin oleh konstitusi maupun berbagai instrumen HAM internasional. Kasus ini juga menjadi indikator penting dalam menilai akuntabilitas aparat penegak hukum serta kualitas perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca Juga: 75% Publik Ingin Polisi Bersih dari Pungli dan Suap, Apa Harapan Lainnya?
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam Catatan Kritis Hari Bhayangkara 2026 mencatat bahwa praktik extrajudicial killing masih terjadi dalam berbagai operasi kepolisian. Berdasarkan pemantauan KontraS sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, tercatat 23 peristiwa extrajudicial killing yang mengakibatkan 29 korban meninggal dunia. Mayoritas korban bahkan bukan merupakan tersangka tindak pidana, menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya menyasar pelaku kriminal, tetapi juga masyarakat sipil.
Dalam akumulasi pemantauan KontraS, sebanyak 11 peristiwa menewaskan 15 orang non-kriminal. Jumlah tersebut jauh melampaui kelompok korban lainnya, menunjukkan bahwa masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas kriminal masih menjadi kelompok yang paling rentan terdampak tindakan di luar proses hukum.
Selain kelompok non-kriminal, kelompok kriminal tercatat mengalami 9 peristiwa dengan 9 korban tewas. Selain itu, terdapat 2 mahasiswa, 1 pelajar, dan 2 anggota Polri yang turut menjadi korban dalam sejumlah peristiwa terpisah. KontraS juga mencatat bahwa 16 kasus extrajudicial killing terjadi akibat penembakan, sedangkan 9 kasus lainnya disebabkan oleh tindakan penyiksaan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa dampak extrajudicial killing tidak hanya menyentuh kelompok yang berhadapan langsung dengan proses penegakan hukum, tetapi juga berbagai elemen masyarakat sipil. Keterlibatan pelajar, mahasiswa, aktivis, hingga jurnalis sebagai korban menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat agar tetap sesuai dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KontraS menilai bahwa masih berulangnya praktik extrajudicial killing mencerminkan belum efektifnya mekanisme akuntabilitas internal maupun penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, penegakan hukum yang transparan, serta perlindungan hak hidup setiap warga negara menjadi aspek penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Ini Peran Polisi yang Buat Publik RI Merasa Paling Terbantu
Sumber:
https://kontras.org/catatan-kritis-hari-bhayangkara-2026-80-tahun-bhayangkara-langgengnya-kekerasan-dan-impunitas-di-tengah-janji-reformasi-institusi/