Simak Daftar UMK Lampung 2026

Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi di Lampung, yaitu menyentuh Rp3.491.889 atau tumbuh sebesar 5,64% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Lampung

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lampung 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Lampung, Kota Bandar Lampung tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp3.491.889 yang tertera dalam SK Gubernur Lampung Nomor G/881/V.08/HK/2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak Rp186.522 atau sama dengan 5,64% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang tercatat Rp3.305.367.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Bengkulu 2026

Sementara itu, sepuluh kabupaten lain memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026, mencakup Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.

Mengacu pada SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025, besaran UMP Lampung 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.047.734. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,35% atau setara dengan Rp154.664 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.893.070.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Lampung, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Bandar Lampung: Rp3.491.889
  2. Kabupaten Mesuji: Rp3.227.333
  3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.219.609
  4. Kabupaten Way Kanan: Rp3.215.764
  5. Kota Metro: Rp3.050.498
  6. Kabupaten Lampung Barat: Rp3.047.734
  7. Kabupaten Lampung Tengah: Rp3.047.734
  8. Kabupaten Lampung Timur: Rp3.047.734
  9. Kabupaten Lampung Utara: Rp3.047.734
  10. Kabupaten Pesawaran: Rp3.047.734
  11. Kabupaten Pesisir Barat: Rp3.047.734
  12. Kabupaten Pringsewu: Rp3.047.734
  13. Kabupaten Tanggamus: Rp3.047.734
  14. Kabupaten Tulang Bawang: Rp3.047.734
  15. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp3.047.734

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Kesenjangan Gaji Pekerja Perempuan Masih Terasa

Sumber:

https://jdih.lampungprov.go.id/product-hukum/provinsi

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook