Denda Tak Bawa dan Tak Punya SIM Ternyata Beda, Bisa Tembus Rp1 Juta
Masyarakat • 23 Juni 2025Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM
Merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara bisa kena denda maksimal Rp250 ribu jika tidak membawa SIM, dan maksimal Rp1 juta jika tidak punya SIM
Polisi Amerika Serikat kerap menggunakan kekerasan berlebihan atau 'excessive force' yang menimbulkan banyak nyawa melayang
Laporan terbaru dari KontraS mengungkapkan 35 kasus extra-judicial killing yang dilakukan polisi. Apakah ini adalah pelanggaran serius?
Sudahkah Polri menjalankan tugasnya dalam melindungi dan mengayomi masyarakat? Berikut ini adalah harapan masyarakat terhadap kinerja Polri
60,8% responden mengaku tidak percaya atau ragu terhadap polisi yang bersih. Ke depannya, polisi diharapkan lebih bersih, adil, profesional, dan humanis
78% responden pernah mengalami hal buruk dengan polisi, mayoritas dalam bentuk pungli dan kelambatan respon
Terdapat pula peran membantu seperti mengelola laporan kehilangan (31,6%) serta menjaga keamanan dan ketertiban (27,5%)
Polri diharapkan bebas pungli (68,1%), serta tidak pandang bulu (63,8%). Februari 2023, Polri menjadi institusi hukum dengan tingkat kepercayaan terendah
Pihak kepolisian tercatat menjadi aktor dari 88 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook